Pages

ReviewMe


Kamis, 25 Agustus 2011

PASIF PLAN



1. Member SILVER (10 Euro = Rp 150.000) – 100 % profit sharing

Investasi awal sebesar 10 Euro atau Rp. 150.000,-
Keuntungan per hari adalah 1% x 150.000 = 1.500/hari selama 100 hari kerja
Total dalam 100 hari kerja adalah Rp. 150.000,-
Balik modal dalam 100 hari, karena investasi sama dengan modal awal

Member Silver lebih di utamakan untuk membentuk Jaringan atau Networking tanpa keuntungan dalam investasinya. Dengan menjadi member Silver maka anda diharapkan untuk dapat mengembangkan jaringan di bawah anda untuk mendapatkan keuntungan lebih.


2. Member GOLD (100 Euro = Rp 1.500.000) – 200 % Profit Sharing

Investasi awal sebesar 100 Euro atau Rp 1.500.000,-
Keuntungan per hari adalah 2% x 1.500.000 = 30.000/hari selama 100 hari kerja
Total dalam 100 hari kerja adalah Rp. 3.000.000,-
Balik modal dalam 50 hari, dan 50 hari berikutnya (Rp. 3.000.000,-) merupakan keuntungan dari investasi anda.


3. Member PLATINUM ( 250 Euro = Rp 3.750.000) – 250 % Profit Sharing

Investasi awal sebesar 250 Euro atau Rp 3.750.000
Keuntungan per hari adalah 2,5% x 3.750.000 = 93.750/hari selama 100 hari kerja
Total dalam 100 hari kerja adalah Rp. 9.375.000,-
Balik modal dalam 40 hari, dan 60 hari berikutnya (Rp. 5.625.000,-) merupakan keuntungan dari investasi anda.


4. Member DIAMOND (500 Euro = Rp 7.500.000) – 300 % Profit Sharing

Investasi awal sebesar 500 Euro atau Rp 7.500.000
Keuntungan per hari adalah 3% x 7.500.000 = 225.000/hari selama 100 hari kerja
Total dalam 100 hari kerja adalah Rp. 22.500.000,-
Balik modal dalam 34 hari, dan 66 hari berikutnya (Rp. 14.850.000,-) merupakan keuntungan dari investasi anda.

Ini adalah sistem 4 Paket investasi yang ditawarkan Speedline-Inc kepada anda untuk memilih salah satu dari paket  tersebut. Masing-masing paket mempunyai nilai income yang berbeda tergantung anda akan memilih yang mana. Jika anda mendaftar atau berinvestasi, maka anda akan mendapat prosentasi harian tergantung paket apa yang anda pilih dan terhitung dalam 100 hari kerja. 

Artinya

" Anda tidur, Speedline-Inc akan memberikan Ribuan Euro melalui rekening Anda ". 

Misalnya anda investasi dengan mengambil paket SILVER senilai 10 Euro (Rp.150.000), maka anda akan menerima 1% perhari dari nilai yang anda investasikan. Berarti anda akan menerima Rp.1500/hari selama 100 hari kerja (Sabtu-Minggu tidak dihitung). Jika dikalikan Rp.1500 x 100 hari kerja, maka total yang akan anda peroleh adalah Rp.150.000,-. 

Anda tidak perlu Khawatir...!!!  

Dalam berinvestasi di Speedline-Inc, karena Uang harian anda akan selalu dapat dimonitor secara online dari WEB replika yang sudah disediakan, setelah anda mendaftar atau mulai berinvestasi. Hasil harian yang anda peroleh dapat diambil kapan saja jika uang harian anda telah mencapai 10 Euro (Rp.150.000).

LEGALITAS PERUSAHAAN


Berbasis Bisnis Forex dan Gold ( Emas ) Speedline-Inc adalah perusahaan yang terdaftar dan mendapatkan CERTIFICATE OF INCORPORATION OF A PRIVATE LIMITED COMPANY of ENGLAND and WALES UNITED KINGDOM. Speedline-Inc Telah memulai Bisnis TRADING Forex dan GOLD sejak tahun 2005 secara mandiri. Dan pada Tahun ini 2011 Speedline-Inc membuka peluang usaha secara GLOBAL untuk mengajak kita semua untuk ikut menikmati keberhasilan mereka dengan ikut serta dalam program INVESTASI DAN JARINGAN.

APA ITU SPEEDLINE INC ?



Speedline-Inc satu-satunya Perusahaan Global berskala Internasional dan telah menjadi Icon Bisnis Investasi di Eropa dan Asia menawarkan sebuah solusi keuangan anda dengan memberikan produk Investasi berjangka 100 hari untuk mendapatkan Passive Income sekaligus memberikan PELAJARAN dalam Pengembangan Jaringan untuk mendapatkan Active Income.

Di negara Asia sendiri, Speedline-Inc hanya ada di 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand. Akan tetapi bisnis Online ini, telah menjadi Trend dan populer di negara Malaysia.

SPEEDLINE-INC yang baru masuk ke Indonesia pada Januari 2011 menawarkan 2 pilihan system paket. Yaitu Paket INVESTASI yang cocok bagi anda yang tidak mau direpotkan oleh urusan Networking dan lebih suka terima bersih sebagai Investor, dan Paket NETWORKING yaitu bagi mereka yang memiliki jiwa Marketing dan pengembangan jaringan.

PRODUK INVESTASI (Passive Income) 
Speedline-inc, memberi kesempatan kepada anda untuk ikut berinvestasi pada Bisnis GOLD dan FOREX melalui perusahaan dengan keuntungan yang flate tanpa resiko fluxtuatif Profit. Profit sharing R.O.I (Return Of Investation) dimulai dari 1 %, 2 %, 2,5 % dan 3 % per hari kerja selama 100 hari saja dan dapat di ulang untuk memasuki silkus berikutnya. Tergantung dari paket mana yang anda sukai.

PRODUK JARINGAN/NETWORKING (Active Income)
 Tidak hanya Program Investasi, Speedline-inc juga memberikan potensi ACTIVE INCOME melalui Program Jaringan. Tersedia Bonus Sponsor ( 10 % ), Bonus Pairing (s/d EUR 1,250 per minggu) dan Bonus Matching. Jangan abaikan uang Rp.150.000 di speedline. Karena dengan uang Rp.150.000 di speedline bisa membuat Anda kaya mendadak.

 LIBERTY RESERVE. Speedline-inc (executive member of Liberty Reserve) 
bekerja sama dengan BANK ONLINE dalam system keuangannya yaitu LIBERTY RESERVE. Sebuah 
bank Online yang paling di percaya dan lebih aman 3 x lipat dari PayPall.



Semua bonus anda akan di transfer ke dalam Account anda. Anda harus membuat dulu account/rekening di Liberty Reserve. Caranya sangat mudah sekali, semudah anda membuat email. Dan anda sudah bisa memiliki rekening dalam dollar yang bisa juga anda gunakan untuk berbelanja di Pasar Internet atau anda tarik dalam rupiah melalui Money Changer online juga. ( Mungkin anda merasa sulit, jangan kuatir.. itu hanya karena anda belum pernah melakukannya. Dengan Internet semua menjadi mudah. Anda tidak perlu mengantri di Bank hanya untuk membuat sebuah rekening Bank dan memiliki buku tabungan). 

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX


Sebelum melakukan investasi, tanyakan bagaimana legalitas perdagangan forex? Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor? Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.

Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.

Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 
Mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.

Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.

Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).



DID YOU KNOW